Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 08:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, di wilayah Cikarang. KPK line dipasang di rumah tersebut.
"Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep enggan memerinci alasan penyegelan rumah Eddy. Penyegelan dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang dipindah.
"Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut," ucap Asep.
Petugas KPK memamerkan barang bukti. Foto: Tangkapan layar