OTT Bupati Ade Kuswara, KPK Ungkap Alasan Segel Rumah Kajari Bekasi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

OTT Bupati Ade Kuswara, KPK Ungkap Alasan Segel Rumah Kajari Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 08:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, di wilayah Cikarang. KPK line dipasang di rumah tersebut.

"Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep enggan memerinci alasan penyegelan rumah Eddy. Penyegelan dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang dipindah.

"Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut," ucap Asep.
 


Penyegelan rumah Eddy sudah dibahas dalam ekspose kasus. Hasilnya, tiga tersangka ditetapkan KPK.

"Nah dalam ekspose tersebut dilihat kecukupan alat buktinya. Bagi para terduga yang memang memenuhi kecukupan alat buktinya, ditetapkan oleh ekspose dan naik ke penyidikan," ujar Asep.

Menurut Asep, penyegelan ruangan sampai bangunan lumrah dilakukan saat OTT. Tujuannya untuk mencari barang bukti perkara.

"Karena kita berhubungan nanti dengan bagaimana mencari bukti-buktinya," ucap Asep.

Petugas KPK memamerkan barang bukti. Foto: Tangkapan layar

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)