Petugas gabungan saat berada di kawasan Gunung Anak Krakatau. (ANTARA/HO/Polres Lampung Selatan)
Wisatawan dan Nelayan Diminta Jauhi Zona Larangan Gunung Anak Krakatau
Whisnu Mardiansyah • 30 August 2026 19:20
Lampung Selatan: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung mengingatkan masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi ketentuan aktivitas di kawasan konservasi Gunung Anak Krakatau.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi sekaligus mengantisipasi risiko keselamatan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Petugas BKSDA Lampung, Sujadi, mengatakan kawasan Gunung Anak Krakatau memiliki status sebagai kawasan konservasi sehingga aktivitas manusia di dalamnya harus mengikuti ketentuan zona yang telah ditetapkan.
“Masyarakat maupun wisatawan harus mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di kawasan yang dilarang,” kata dia, seperti dilansir Antara, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurut Sujadi, kepatuhan terhadap batas zona diperlukan tidak hanya untuk menjaga kelestarian kawasan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi bahaya yang dapat timbul akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Kami mengimbau nelayan dan wisatawan agar mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di area terlarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan masyarakat tidak diperbolehkan memasuki area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan. Ketentuan tersebut perlu dipatuhi mengingat kawasan Gunung Anak Krakatau memiliki potensi bahaya.
Pengawasan di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau juga dilakukan melalui patroli gabungan di wilayah perairan. Kasat Polair Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi mengatakan patroli akan terus dilakukan untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan memasuki area yang dilarang.
“Kami mengimbau masyarakat, nelayan, maupun wisatawan, untuk tidak mendekati Gunung Anak Krakatau dan mematuhi radius larangan. Jangan mengambil risiko hanya untuk mendapatkan pengalaman atau pemandangan dari jarak dekat,” katanya.

Aktivitas Gunung Anak Krakatau yang terekam CCTV PVMBG pada pukul 18.00 WIB, Sabtu 22 Agustus 2026. ANTARA/HO-PVMBG
Patroli tersebut dilakukan untuk mengawasi aktivitas masyarakat di sekitar kawasan konservasi sekaligus memastikan batas zona keselamatan tetap dipatuhi.
Panpan juga meminta masyarakat, khususnya nelayan dan wisatawan, mengikuti informasi serta arahan dari instansi berwenang sebelum melakukan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Kepatuhan terhadap ketentuan zona larangan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung pengawasan kawasan konservasi Gunung Anak Krakatau.