Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Demi Jaga Daya Beli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Demi Jaga Daya Beli

Husen Miftahudin • 5 August 2026 16:24

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi e-commerce domestik yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Purbaya mengatakan pemerintah masih mengevaluasi waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut agar tidak menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat.

"Pajak online mungkin kita tunda. Jadi tidak mulai berjalan pada Agustus ini. Kita tunda sampai kondisi daya beli dan ekonomi membaik," ujar Purbaya dalam konferensi pers mengenai perkembangan perekonomian Indonesia, Rabu, 5 Agustus 2026.

Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan implementasi kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi pelaku usaha yang telah dipungut pajak oleh platform perdagangan elektronik sebelum keputusan penundaan diumumkan.

Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan dari sejumlah penjual di media sosial yang menunjukkan adanya pemotongan pajak oleh marketplace. "Pasti ada mekanisme untuk membalikkan," jelas Purbaya.
 

 

Hanya transaksi dalam negeri yang pajaknya ditunda


Purbaya menegaskan penangguhan hanya berlaku bagi transaksi e-commerce domestik. Sementara itu, mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) tetap menjalankan tugas sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," papar Purbaya.

Pemerintah akan mengevaluasi kembali waktu penerapan pajak e-commerce domestik setelah melihat perkembangan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. Keputusan mengenai implementasi kebijakan akan ditetapkan setelah pemerintah menilai situasi ekonomi lebih kondusif.


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Dijadwalkan berlaku efektif 1 Agustus 2026


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyampaikan pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller). Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

(Husen Miftahudin)