Dokter Richard Lee. Foto: Istimewa
Polisi Pastikan Hak Richard Lee Selama di Tahanan Terpenuhi
Achmad Zulfikar Fazli • 8 March 2026 20:13
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan seluruh hak tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee, terpenuhi. Termasuk, haknya dalam menjalankan ibadah puasa.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 8 Maret 2026.
Budi mengatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan, sehingga yang bersangkutan saat ini ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi.
Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Budi menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," kata Budi.
Kedua, tersangka mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," kata Budi.
.jpeg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Siti Yona
Baca Juga:
Richard Lee Pilih Live TikTok Ketimbang Penuhi Panggilan Polisi |
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.