Personel Satreskrim Polres Gowa memasang garis polisi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan tindak pidana pengerusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Lapas Narkotika Gowa
Lukman Diah Sari • 28 May 2026 00:54
Gowa: Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa segera menetapkan tersangka kasus dugaan perusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaksana Tugas Kepala Satreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengatakan, sebanyak lima orang diperiksa terkait insiden tersebut.
“Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” kata Arman, di Gowa, Rabu, 27 Mei 202, melansir Antara.
Ia mengatakan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat olah tempat kejadian perkara TKP), di antaranya pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, senjata tajam, dan busur panah. Menurut dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik Polres Gowa.
“Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kejadian ini dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” ujar dia.

Personel Satreskrim Polres Gowa memasang garis polisi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan tindak pidana pengerusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bolangi Sungguminasa, Gunawan, mengatakan aksi unjuk rasa anarkis dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Menurut dia, massa datang secara konvoi dan masuk hingga ke area pintu lapas sebelum terjadi aksi pelemparan dan perusakan fasilitas.
“Mereka melempar kaca layanan, membanting meja dan kursi, serta melakukan pembakaran ban,” katanya.
Gunawan menyebut sekitar 40 orang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah pegawai lapas sempat merekam kejadian, tetapi dihalangi dan telepon selulernya dirampas.
“Kami sudah melaporkan perusakan fasilitas negara ini ke Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa,” ujar Gunawan.
Sebelumnya, massa aksi mendatangi lapas sambil berorasi dan membakar ban bekas. Mereka juga mencoret dinding, memecahkan kaca, dan merusak kursi karena menduga ada peredaran narkoba di dalam lapas.