Ilustrasi, Gedung BEI. Foto: dok Ajaib.
UU P2SK: Kemenkeu, BI, hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
Husen Miftahudin • 22 June 2026 15:46
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini memiliki peluang menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hasil perubahan yang telah disahkan pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) dalam salinan UU P2SK, dikutip dari Antara, Senin, 22 Juni 2026.
Meski membuka peluang kepemilikan oleh lembaga negara, aturan tersebut menegaskan independensi BEI tetap harus dipertahankan. Hal itu diatur dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan ini menjadi penegasan agar fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap berjalan profesional dan tidak terpengaruh kepentingan pemegang saham tertentu.
| Baca juga: OJK Minta Direksi Baru BEI Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pasar Modal |
Struktur dan tata kelola Bursa
Dalam Pasal 8 ayat (1), disebutkan BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.
Kemudian pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Sementara itu, ayat (3) mengatur pemegang saham BEI dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.
Adapun tata kelola bursa diatur pada ayat (4), yang menegaskan pengelolaan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta keadilan.
"Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (4).
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
OJK soroti potensi demutualisasi BEI
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses demutualisasi BEI berpotensi menjadi salah satu materi dalam revisi UU P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Hasan Fawzi menjelaskan penguatan dasar hukum demutualisasi menjadi perhatian dalam pembahasan bersama Komisi XI DPR RI.
"OJK sempat dimintai pandangan dalam konteks dengar pendapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan pengaturan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya, demutualisasi Bursa Efek," kata Hasan.
Demutualisasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola BEI sekaligus memperluas fleksibilitas kepemilikan di masa mendatang.