Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa.
Satgas PKH Tegaskan Pencabutan 28 Izin Perusahaan Tidak Tebang Pilih
Fachri Audhia Hafiez • 25 January 2026 17:48
Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan tidak tebang pilih. Karena sudah melalui investigasi berkelanjutan terlebih dahulu.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, sebelum Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin korporasi yang diumumkan pada Selasa, 20 Januari 2026, sederet penelitian, penyidikan, investigasi hingga audit telah dilakukan. Hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama Satgas PKH dan kementerian/lembaga terkait. Rapat yang dipimpin Presiden itu untuk melakukan pemeriksaan ulang (cross-check).
"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mananya yang ditebang, mananya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," kata Barita dilansir Antara, Minggu, 25 Januari 2026.
Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, terutama dalam konteks pencabutan izin perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan, terbilang ketat. Ia pun memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses berlangsung.
"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," imbuh Barita.
Keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu hasil dari proses yang panjang. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan yang terkait dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di utara Sumatera pada akhir tahun 2025.
"Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan kita sudah menemukan datanya," ujar Barita.
Dia menjelaskan Satgas PKH diberi kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi ataupun perseorangan.
Pengelolaan tidak sah yang dimaksud Barita adalah ketika subjek hukum terbukti melanggar ketentuan perizinan hingga peraturan perundang-undangan. Tidak hanya pelanggaran dalam bentuk dokumen, tetapi juga praktik di lapangan.
.jpg)
Ilustrasi perusak hutan. Foto: Media Indonesia/Duta.
Berkenaan dengan tugas itu, ia mengatakan Satgas PKH saat ini tengah bekerja untuk mengecek perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran seperti 28 korporasi yang sebelumnya telah dicabut izinnya.
"Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.
Dia menyebut pengecekan itu mencakup pencocokan dokumen perizinan dengan fakta di lapangan. "Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?" ungkap Barita.
Barita menekankan penertiban kawasan hutan penting untuk dilakukan mengingat kawasan hutan di Indonesia tidak hanya memiliki fungsi ekonomi. Tetapi juga fungsi pengendalian serta pencegahan bencana alam.
"Ada fungsi hutan yang memang tujuannya untuk produksi, ada yang tujuannya untuk konservasi dan hutan. Inilah oleh Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025) itu ditugaskan Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran,” tutur Barita.
Satgas PKH, imbuh dia, berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adil. Bagi korporasi yang terbukti tidak melakukan pelanggaran, kegiatan di kawasan dapat dilakukan dengan terus mematuhi regulasi.
"Tetapi kalau ada penyimpangan pelanggaran, baik sebelum bencana maupun sesudah bencana, ini kan perlu ditertibkan. Apalagi kawasan hutan kita ini kan menjadi sumber aliran sungai. Di daerah aliran sungai yang harusnya itu tertib, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu kelancaran aliran," jelas Barita.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Ihwal pencabutan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026,
Prasetyo menjelaskan Presiden mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin, 19 Januari 2026. "Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.