Pemkab Tangerang Larang ASN Merokok di Lingkungan Kantor

Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah memberikan amanat kepada ASN pada pelaksanaan upacara rutin di Tangerang, Banten. ANTARA/HO-Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Larang ASN Merokok di Lingkungan Kantor

Whisnu Mardiansyah • 8 June 2026 13:30

Tangerang: Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan larangan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak merokok di ruang kerja lingkungan pemerintah selama jam kerja.

"Tolong ini menjadi perhatian kita bersama. Bagi yang punya kebiasaan merokok, lakukan di tempat yang telah disediakan dan jangan merokok sembarangan di area kantor, apalagi di area pelayanan publik. Yang paling penting, jangan buang puntung rokok sembarangan," kata Intan dalam amanat apel rutin pegawai di Tangerang, seperti dilansir Antara, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kebersihan di lingkungan kerja sekaligus membangun budaya bersih di kalangan ASN.

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih, sehat, nyaman, serta bebas dari paparan asap rokok.
 


"Mari kita gaungkan peningkatan kebersihan lingkungan kerja sebagai budaya ASN. Saya tidak ingin kebersihan hanya menjadi tugas petugas kebersihan semata, tetapi menjadi kesadaran dan budaya bersama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Ia mengingatkan seluruh pegawai Pemkab Tangerang yang memiliki kebiasaan merokok di lingkungan kantor agar mematuhi peraturan yang berlaku. Wabup juga menegaskan agar kebiasaan merokok tidak mengganggu kebersihan lingkungan, merusak pemandangan, atau mencerminkan rendahnya kedisiplinan aparatur pemerintah.


Ilustrasi rokok. Foto: dok. Medcom

Intan juga menegaskan menjaga kebersihan ruang kerja, lingkungan kantor, tempat ibadah, area pelayanan publik, hingga toilet kantor akan menciptakan suasana kerja yang sehat, nyaman, dan produktif. 

"Hal-hal seperti ini mungkin terlihat sederhana, tetapi sesungguhnya mencerminkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesiapan kita sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

(Whisnu M)