Gubernur Banten Minta Kepala Sekolah Tolak Titipan Murid Baru

Ilustrasi foto sejumlah siswa SD mengikuti kegiatan hari pertama sekolah di Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Gubernur Banten Minta Kepala Sekolah Tolak Titipan Murid Baru

Silvana Febiari • 6 June 2026 17:41

Serang: Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan seluruh kepala sekolah di Provinsi Banten untuk menjaga integritas dan menolak intervensi maupun praktik titipan dari pihak luar selama pelaksanaan penerimaan murid baru.

Menurut Andra, peringatan tersebut ditekankan menyusul tingginya persaingan masuk sekolah negeri yang rentan memicu potensi intervensi kepada panitia maupun kepala sekolah.

"Ibu bisa bayangkan bagaimana pusingnya kepala sekolah, 2.000 orang pendaftar, kuotanya hanya 200 sekian. Akan lebih pusing lagi kalau seandainya ada di antara kita yang berseragam ini, yang memiliki jabatan ini, kemudian telepon-telepon hanya karena satu kalimat tolong dibantu ya, ini tekanan luar biasa," kata Andra, dilansir dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2026. 
 


Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menghentikan budaya titipan dalam proses penerimaan murid baru. Ia menegaskan sistem yang telah dibangun pemerintah harus berjalan secara adil dan transparan tanpa campur tangan pihak mana pun.


Ilustrasi Pexels


Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (ForPAK API) Banten, Syafitri Muhayati memastikan Pemerintah Provinsi Banten memperketat pengawasan penerimaan siswa baru. Pengawasan mencakup kepala sekolah, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Pengawasan secara menyeluruh tersebut, kata Syafitri, diberlakukan pada seluruh tahapan pelaksanaan PMB. Mulai dari sebelum, saat, hingga sesudah proses penerimaan siswa berlangsung.

Ia menegaskan seluruh aparatur pendidikan dilarang keras untuk meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan jabatan selama masa SPMB. 

"Wajib menjadi teladan dan tidak memanfaatkan pelaksanaan penerimaan murid baru untuk melakukan tindakan korupsi, tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Syafitri.

(Silvana Febiari)