Tiga Remaja di Pasuruan Nekat Curi Laptop Sekolah

Tiga remaja asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, nekat mencuri laptop sekolah. (Metro TV/Khairul Anam)

Tiga Remaja di Pasuruan Nekat Curi Laptop Sekolah

31 December 2025 08:37

Pasuruan: Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap tiga remaja asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang nekat mencuri laptop di sekolah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV.

"Ada laporan dari pihak sekolah karena terekam di CCTV sekolah sehingga kita melihat data-data dari CCTV tersebut tiga orang yang patut dicurigai sebagai pelaku pembobolan sekolah," kata Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, dikutip Rabu, 31 Desember 2025. 

Barang bukti berupa satu unit laptop yang belum sempat dijual oleh pelaku telah diamankan. Selain laptop, petugas juga menyita jaket serta sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
 


"Kita melakukan penggeledahan kepada rumah para tersangka dan didapati alat-alat yang digunakan kejahatan pembobolan sekolahan. Salah satunya obeng, motor untuk kendaraan ke lokasi, dua jaket agar tidak terpantau, satu laptop notebook yang belum terjual," ujar Iptu Santy.

Dalam rekaman CCTV di SDN Sumbersuko 1, ketiga pelaku berinisial MH, DA, dan YG terlihat bekerja sama mencongkel pintu ruang guru untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil membobol ruangan tersebut, mereka dengan cepat menggasak laptop serta proyektor dan langsung melarikan diri meninggalkan area sekolah.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku melalui media sosial. Salah satu pelaku berinisial MH mengaku uang hasil penjualan barang tersebut digunaan untuk biaya bermain playstation dan membeli pulsa handphone.

"(Uang) buat sehari-hari," ucap MH.


Tiga remaja asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencuri laptop sekolah digiring ke kantor polisi. (Metro TV/Khairul Anam)


Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat para remaja ini ternyata telah menyasar empat sekolah berbeda di wilayah setempat. Beberapa di antaranya adalah SDN Sumbersuko 1 dan SDN Sumberrejo 2.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku pencurian tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Khairul Anam)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)