Wagub Babel Hellyana Diperiksa Sebagai Tersangka 7 Januari

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Foto Dok. Pemprov Babel

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Sebagai Tersangka 7 Januari

Siti Yona Hukmana • 29 December 2025 10:14

Jakarta: Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Januari 2026. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ijazah palsu S-1 Fakultas Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur.

Pemeriksaan bakal berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, atas permintaan Hellyana. Sejatinya, Hellyana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.

Hellyana meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya. Selain itu, pada Selasa, 6 Januari 2026, Wagub Hellyana wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kami memohon kiranya pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026," kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025.
 

Baca Juga: 

Wagub Babel Hellyana bakal Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Ijazah Palsu


Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan menemukan alat bukti.

Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.

Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra pada 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, perihal pemberitahuan penetapan tersangka Hellyana. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka itu bernomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.

Isi surat tersebut memberitahukan kepada jaksa bahwa pada 17 Desember 2025, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)