Persiapan Haji 2026, 81 Ribu Jemaah Sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Ilustrasi haji. Foto: Dok. Kemenag.

Persiapan Haji 2026, 81 Ribu Jemaah Sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan

M. Iqbal Al Machmudi • 2 December 2025 14:32

Jakarta: Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Mahendro, menjelaskan sebanyak 81.654 jemaah reguler dan 202 jemaah haji khusus menjalani pemeriksaan kesehatan per 2 Desember pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat syarat kemampuan (istitha'ah) calon jemaah. 

"Dari jumlah tersebut sekitar 29.449 jemaah haji reguler yang sudah memenuhi syarat istitha'ah dan 18 jemaah dari jemaah haji khusus," kata Liliek dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 2 Desember 2025.

Sementara itu, 1.017 jemaah haji reguler harus dievaluasi kembali. Kebijakan serupa juga berlaku untuk 1 jemaah haji khusus.

Untuk jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah berjumlah 49 jemaah yang berasal dari reguler. Sedangkan pemeriksaan terhadap 51.139 jemaah haji reguler dan 183 jemaah haji khusus masih dalam proses.

Baca juga: Kemenhaj Kaji Kelonggaran Pelunasan Haji Khusus Korban Bencana Sumatra

"Pelunasan syarat istitha'ah tahap I berlangsung dari 24 November sampai 23 Desember untuk haji reguler dan 25 November sampai 24 Desember untuk haji khusus," ujar dia.

Ilustrasi jemaah haji. Foto: Dok. MCH.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan) untuk menunaikan ibadah haji 2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, sejumlah penyakit dan kondisi medis yang dinyatakan tidak menunjukkan istitha'ah, di antaranya:
  • Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, dan kerusakan hati parah.
  • Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  • Penyakit saraf dan gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran atau aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  • Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  • Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  • Penyakit kronis tidak terkontrol, seperti penyakit jantung koroner, hipertensi, dan diabetes melitus.
  • Kondisi berat lain termasuk pasien kanker stadium lanjut, penderita autoimun yang tidak terkendali, epilepsi, dan stroke.
Calon jemaah dengan yang mengalami kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan haji dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia. Bahkan dapat ditolak keberangkatannya atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi jika dinilai tidak layak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)