Kemenhaj Kaji Kelonggaran Pelunasan Haji Khusus Korban Bencana Sumatra

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dan Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo. Foto: Dok. Kementerian Haji dan Umrah

Kemenhaj Kaji Kelonggaran Pelunasan Haji Khusus Korban Bencana Sumatra

Fachri Audhia Hafiez • 1 December 2025 22:28

Jakarta: Pemerintah membuka peluang untuk memberikan kelonggaran waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi calon jemaah yang daerahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap jemaah yang berada dalam kondisi darurat pascamusibah.

"Kami turut berduka dan mendoakan semoga seluruh keluarga terdampak diberi kekuatan oleh Allah SWT. Untuk kebijakan pelunasan BIPIH, saat ini kami sedang memantau perkembangan situasi di lapangan sepanjang bulan ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Puji Raharjo, melalui keterangannya kepada Metrotvnews.com, Senin, 1 Desember 2025.
 


Puji menyebutkan adanya kemungkinan kelonggaran waktu pelunasan hingga awal Januari 2026. Khususnya bagi jemaah yang mengalami kesulitan akibat bencana.

Dia menekankan prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan atau kehilangan haknya untuk beribadah haji. Karena terhalang kondisi darurat bencana.

"Prinsipnya, kami ingin memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan karena kondisi darurat. InsyaAllah setiap keputusan akan segera kami sampaikan secara resmi setelah koordinasi lintas pihak selesai," ujar Puji.


Ilustrasi haji. Foto: Dok. Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, Kemenhaj resmi mengumumkan pelaksanaan pelunasan Bipih reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai pukul 08.00–15.00 WIB pada 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)