Ini Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026, Cek Syarat Lengkapnya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ini Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026, Cek Syarat Lengkapnya

Eko Nordiansyah • 28 January 2026 17:20

Jakarta: Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 menjadi program pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Salah satu syarat utama penerimaan adalah kondisi ekonomi keluarga yang diukur dari penghasilan orang tua.

Dilansir dari Fahum Umsu, Calon penerima KIP Kuliah 2026 berasal dari keluarga yang memenuhi batas penghasilan tertentu. Kriteria tersebut mencakup penghasilan gabungan orang tua yang tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau penghasilan per anggota keluarga yang tidak melebihi Rp750.000 per bulan. Ketentuan ini menjadi tolok ukur utama dalam menilai kelayakan ekonomi calon mahasiswa.

Kriteria keluarga penerima

Peluang penerimaan KIP Kuliah lebih besar jika calon mahasiswa berasal dari keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Kriteria tersebut antara lain:
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Anak dari panti sosial atau panti asuhan.

Dokumen pendukung

Untuk membuktikan kondisi ekonomi, calon penerima wajib melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua.
  • Kartu Keluarga.
  • Bukti kepesertaan bantuan sosial (jika ada).
  • Rekening listrik atau PDAM (jika diminta oleh perguruan tinggi).

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Besaran bantuan

Bagi yang dinyatakan lolos, KIP Kuliah 2026 memberikan dua komponen bantuan utama, yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bulanan, berikut besarannya:

1. Bantuan biaya pendidikan:

  • Akreditasi A: Maksimal Rp12 juta per semester.
  • Akreditasi B: Maksimal Rp4 juta per semester.
  • Akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta per semester.

2. Bantuan biaya hidup bulanan:

  • Klaster 1: Rp800 ribu.
  • Klaster 2: Rp950 ribu.
  • Klaster 3: Rp1,1 juta.
  • Klaster 4: Rp1,25 juta.
  • Klaster 5: Rp1,4 juta.
KIP Kuliah 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk pemerataan pendidikan tinggi. Batas maksimal penghasilan orang tua sebesar Rp4 juta per bulan menjadi salah satu tolok ukur utama kelayakan ekonomi. Calon penerima diimbau untuk mempersiapkan dokumen pendukung secara lengkap dan valid. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)