Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah
Langkah-Langkah Membuat Passphrase Coretax dengan Mudah
Eko Nordiansyah • 3 February 2026 14:00
Jakarta: Penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax membawa kemudahan dan keamanan baru bagi wajib pajak. Salah satu komponen penting dalam sistem ini adalah passphrase Coretax yang berfungsi sebagai pengaman data dan identitas pengguna saat mengakses layanan perpajakan secara online.
Mengenal passphrase Coretax
Melansir dari Bank Sinarmas, passphrase Coretax merupakan frasa kata sandi khusus yang digunakan sebagai bagian dari sistem keamanan untuk mengakses layanan aplikasi Coretax. Berbeda dengan password biasa yang umumnya lebih pendek, passphrase terdiri dari rangkaian beberapa kata yang disusun menjadi kalimat bermakna sehingga lebih kuat dan aman.Dalam penggunaannya, passphrase Coretax berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan untuk melindungi akses ke akun perpajakan digital. Dengan adanya passphrase, data sensitif seperti identitas wajib pajak, dokumen pajak, dan riwayat transaksi dapat terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.
Passphrase juga berperan mencegah kebocoran informasi pribadi serta memperkuat proses verifikasi selain penggunaan username dan password, sehingga keamanan sistem Coretax menjadi lebih terjamin.
Kapan passphrase Coretax dibutuhkan?
Wajib pajak perlu membuat passphrase Coretax pada beberapa kondisi penting, di antaranya:- Saat pertama kali melakukan aktivasi akun Coretax.
- Ketika mengakses atau menandatangani dokumen pajak elektronik.
- Saat melakukan perubahan data penting pada akun pajak.
- Ketika menggunakan layanan tertentu yang memerlukan verifikasi keamanan tambahan.
Baca Juga :
1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 2 Februari 2026

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Langkah membuat passphrase Coretax
Berikut langkah-langkah membuat passphrase Coretax dalam rangkaian pembuatan akun Coretax, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):1. Aktivasi akun Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.Jika sudah terdaftar DJP Online:
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password DJP Online.
- Jika lupa password, klik “Lupa Kata Sandi” dan ikuti proses pemulihan via email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Jika data pemulihan tidak aktif atau tidak sesuai, datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk pembaruan data
Jika belum terdaftar:
- Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang “Wajib Pajak Sudah Terdaftar” dan masukkan NIK.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon sesuai data perpajakan.
- Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email.
- Jika ada ketidaksesuaian data, kunjungi KPP terdekat untuk verifikasi.
2. Membuat password baru
Setelah berhasil login menggunakan kata sandi sementara, pengguna harus membuat password baru dengan kriteria:- Memiliki panjang minimal 8 karakter.
- Menggunakan kombinasi huruf besar dan huruf kecil.
- Mengandung unsur angka.
- Menyertakan minimal satu simbol.
- Contoh password yang memenuhi syarat: P@jak2025!.
3. Membuat passphrase Coretax
Passphrase berfungsi sebagai pengaman sertifikat elektronik (digital certificate) sekaligus digunakan sebagai tanda tangan digital. Langkah pembuatannya adalah sebagai berikut:- Buka dan masuk ke menu “Portal Saya” pada sistem Coretax.
- Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
- Tentukan jenis sertifikat dengan memilih opsi “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat dan masukkan passphrase sesuai ketentuan yang berlaku.
- Centang pernyataan sebagai bentuk persetujuan wajib pajak.
- Tekan tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses pembuatan passphrase.
- Akun siap digunakan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com