Tim Satgas Sapu Bersih pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan 2026 melakukan operasi pasarbdi Pasar Astananyar Bandung
Jelang Ramadan, Harga Pangan di Kota Bandung Stabil
P Aditya Prakasa • 5 February 2026 19:00
Bandung: Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 melakukan pemantauan harga di Pasar Astanaanyar, Kota Bandung. Hasilnya, sebagian besar harga bahan pokok telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), meski dua komoditas masih dijual di atas patokan.
Satgas yang beranggotakan Disperindag Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Dinas Pertanian, Bapanas, serta DKPP Kota Bandung, melakukan wawancara dan pengecekan langsung kepada pedagang. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan mayoritas harga sudah sesuai acuan pemerintah.
"Secara umum beberapa komoditi sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi dengan harga acuan penjualan pemerintah," kata Wirdhanto, Kamis, 5 Februari 2026.
Namun, Wirdhanto mengungkapkan dua komoditas masih dijual di atas HET. Gula pasir dijual seharga Rp18.000 per kilogram, padahal HET-nya Rp17.500. Sementara itu, cabai rawit merah dijual antara Rp80.000 hingga Rp90.000 per kilogram, jauh melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp57.000.
Menyikapi temuan ini, Wirdhanto menyatakan pihaknya akan memastikan rantai distribusi dari distributor ke pedagang di Pasar Astanaanyar berjalan lancar. Koordinasi dengan Dinas Pertanian juga akan dilakukan agar pasokan cabai rawit melimpah sehingga harganya dapat turun.
Untuk mengantisipasi gejolak harga, Satgas akan membuka posko di tingkat kabupaten dan kota selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri. Tujuannya memastikan kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga. Pengawasan juga akan diperluas hingga tingkat distributor dan produsen.

Ilustrasi pasar tradisional. Foto: Dok. Media Indonesia.
"Saat ini kami masih melakukan teguran secara lisan," ucap dia.
Selain harga, Wirdhanto menegaskan Satgas juga akan mengawasi mutu bahan pokok yang dijual. Pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
"Jadi apabila ada praktik-praktik penyimpangan terkait pangan, baik itu penimbunan, termasuk juga menurunkan kualitas keamanan dan mutu dari produk-produk yang diawasi, tentunya tidak segan-segan kami akan melakukan penegakan hukum apabila diperlukan," jelas Wirdhanto.