Menhub: Tarif pesawat Dijaga Demi Daya Beli dan Industri Penerbangan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandi. Foto: Antara.

Menhub: Tarif pesawat Dijaga Demi Daya Beli dan Industri Penerbangan

Anggi Tondi Martaon • 7 April 2026 11:05

Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat. Hal itu dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.

Dudy mengatakan pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur. Penaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.

"Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan," kata Dudy dikutip dari Antara, Selasa, 7 April 2026. 

Dudy menyatakan salah satu kebijakan yang diambil, yaitu melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling).

Dudy menyampaikan kebijakan itu merupakan upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Kebijakan itu dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan," ungkap Dudy.

Tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi. Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian.

"Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari," sebut Dudy.

Di Indonesia, lanjut Menhub, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur. Menurut dia, penaikan harga avtur tidak dapat dihindari seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan.

"Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga," ujar Dudy.

Ia menambahkan dalam penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia. Khususnya yang melayani penerbangan domestik.

"Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines," ujar Dudy..

Ilustrasi pesawat. Foto: Medcom.id.

Kebijakan lain dilakukan untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat yaitu pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). PPN yang ditanggung ini untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. 

Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp2,6 triliun untuk subsidi PPN selama 2 bulan.

Selain itu, pemerintah memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat yang diharapkan dapat membantu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita," imbuh Dudy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan harga avtur tentu mempengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional. Di mana harga avtur berkontribusi terhadap 40 persen dari biaya operasional pesawat.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil ini merupakan mitigasi strategis. Sehingga, harga tiket tetap terjangkau di masyarakat.

Ia menekankan kenaikan harga avtur tidak terelakkan lagi. Sebab, harus menyesuaikan perkembangan harga pasar saat ini.

"Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen," ujar Menko Airlangga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)