Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Batas Atas Fuel Surcharge Naik 38%, Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13%
Richard Alkhalik • 6 April 2026 20:41
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan penaikan batas atas fuel surcharge sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun propeller (baling-baling). Sebelumya batas atas fuel surcharge berbeda-beda pada setiap jenis pesawat, untuk pesawat jet 10 persen sementara propeller 25 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penetapan penaikan batas atas fuel surcharge dilakukan selama dua bulan. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi dengan melihat situasi geopolitik Timur Tengah dan harga energi global.
"Sebelumnya (batas atas fuel surcharge) jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Diketahui, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global. Dalam hal ini, industri penerbangan domestik tertekan lonjakan harga bahan bakar avtur yang menyentuh Rp23.551 per liter per 1 April 2026. Lonjakan avtur ini terjadi imbas konflik geopolitik yang terjadi di Timur Tengah.
Karena itu, pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge sebagai langkah dalam meredam pembengkakan biaya operasional maskapai penerbangan di tanah air.
Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan penyesuaikan harga di berbagai komponen biaya operasional maskapai tanpa membebani penumpang, sehingga harga tiket pesawat tetap rasional dan daya beli masyarakat terlindungi di tengah volatilitas pasar.
Menurut Airlangga, lonjakan harga avtur telah mempengaruhi struktur biaya operasional dari industri maskapai lokal. Dia bilang, avtur merupakan komponen terbesar dengan menghabiskan sekitar 40 persen dari total beban operasional.
| Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Avtur, Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0% |
.jpeg)
(Ilustrasi maskapai penerbangan. Foto: dok InJourney)
Harga tiket pesawat maksimal naik 13%
Sebagai upaya menekan lonjakan harga tiket penerbangan domestik, pemerintah juga melakukan intervensi dengan memberikan batasan kenaikan tarif tiket penerbangan pada kisaran sembilan persen hingga 13 persen.
Guna melindungi daya beli masyarakat, pemerintah juga mengatakan akan menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.
Disebutkan Airlangga, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk insentif PPN tiket penerbangan kelas ekonomi itu sebesar Rp1,3 triliun per bulannya.
Di sisi lain, Pertamina juga akan mendapatkan relaksasi payment system melalui mekanisme pembayaran dengan maskapai berdasarkan term of condition secara bisnis. Kemudian untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.
"Tahun lalu bea masuk spare part sebesar Rp500 miliar atau setengah triliun. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp700 juta per tahun," papar Airlangga.
Ia menambahkan, langkah tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis, baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dimana seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk menjaga kesinambungan industri penerbangan nasional serta menjaga aktvitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan.