Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Foto: Antara.

Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Anggi Tondi Martaon • 19 February 2026 11:51

Jakarta: Dokter Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," kata Richard dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Richard juga memastikan semua produk yang dijual itu legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produksi produk kecantikannya juga diklaim sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," ungkap Richard.

Ia juga mengaku sedih. Sebab, kasus ini melibatkan dokter yang sama-sama menjual perawatan kulit (skincare), yaitu dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (doktif).

"Secara pribadi, yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," ujar Richard.

"Saya sedih dan malu akan hal itu," imbuh Richard.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Polda Metro Jaya memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Pemanggilan dilakukan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19 Februari 2026) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Budi juga menjelaskan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. "Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)