DPD RI Dorong Pembangunan Nasional Merata hingga Desa

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen.

DPD RI Dorong Pembangunan Nasional Merata hingga Desa

Husen Miftahudin • 14 August 2026 10:07

Jakarta: Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan peran DPD RI sebagai lembaga yang merajut kebhinekaan daerah sekaligus memperkuat persatuan nasional. Menurut Sultan, DPD RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat daerah tersampaikan kepada pemerintah pusat. DPD juga berperan mengawal pelaksanaan program pemerintah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan hingga ke daerah.

Sultan mengatakan DPD RI saat ini terdiri atas 152 wakil daerah dari 38 provinsi. Ia menyebut para anggota DPD tersebut merepresentasikan hampir 80 juta suara masyarakat daerah.

"DPD RI adalah rumah bagi 152 wakil daerah dari 38 provinsi, representasi hampir 80 juta suara masyarakat daerah," kata Sultan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Suasana sidang tahunan MPR 2026. Foto: tangkapan layar YouTube.

Dengan legitimasi politik tersebut, Sultan menilai DPD RI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjadi penghubung aspirasi masyarakat daerah dengan pemerintah pusat.

Menurut dia, peran tersebut juga mencakup pengawalan terhadap pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah agar kebijakan pembangunan dapat berjalan secara lebih merata.


Pembangunan Menjangkau Daerah Terluar


Sultan menekankan pembangunan nasional harus dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Ia mengatakan agenda pembangunan tidak cukup hanya terlaksana di tingkat provinsi, tetapi juga perlu memberikan dampak hingga kabupaten, kota, kecamatan, dan desa.

"Oleh karenanya, setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal, dan hadir di wilayah perbatasan," ujar Sultan.

(Husen Miftahudin)