Kisruh Tia Rahmania dan PDIP, DKPP Tunggu Laporan

Ketua DKPP Heddy Lugito/Medcom.id/Kautsar

Kisruh Tia Rahmania dan PDIP, DKPP Tunggu Laporan

M Sholahadhin Azhar • 27 September 2024 12:24

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merespons kisruh mantan caleg terpilih Tia Rahmania dan PDIP. Kisruh terkait penggantian Tia dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR, oleh PDIP.

"Nah, kalau memang dianggap ada pelanggaran etik ya silahkan adukan ke DKPP," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Jumat 27 September 2024.

Menurut dia, DKPP hanya bisa menunggu terkait kisruh ini. Sebab, pihak yang mengurus secara aktif adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai petugas pemilu yang melantik calon terpilih.

Heddy meminta pihak yang tak terima, bisa melapor dengan menunjukkan bukti pelanggaran etik. Khususnya, KPU sebagai penyelenggara.

“Sejauh ini saya melihat KPU masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu," kata dia.
 

Baca: Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP ke Pengadilan

Di sisi lain, Heddy, mengatakan pergantian caleg terpilih merupakan kewenangan partai politik. Menurut dia, hal serupa kerap terjadi jelang pelantikan.

“Jadi gini, soal caleg dilantik dan tidak itu kan teman-teman kan tahu kan peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, sebenarnya kan kewenangan partai politik,” kata Heddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)