Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP ke Pengadilan

Mantan anggota DPR terpilih dari PDIP Tia Rahmania/Tangkapan layar.

Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP ke Pengadilan

Ficky Ramadhan • 26 September 2024 21:25

Jakarta: Tia Rahmania tak terima dipecat PDIP, karena dituding melakukan penggelembungan suara. Mantan calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten itu, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis, 26 September 2024.

Akibat pemecatan tersebut, Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. {osisinya digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.
 

Baca: PDIP Ungkap Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Darmawan Batal Jadi Anggota DPR

Menurut Purba, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia. Selain itu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga ikut digugat.

“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujarnya.

Purba menambahkan, pihaknya bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi. Laporan itu menyoal tudingan penggelembungan suara.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)