Mantan anggota DPR terpilih dari PDIP Tia Rahmania/Tangkapan layar.
Ficky Ramadhan • 26 September 2024 21:25
Jakarta: Tia Rahmania tak terima dipecat PDIP, karena dituding melakukan penggelembungan suara. Mantan calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten itu, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis, 26 September 2024.
Akibat pemecatan tersebut, Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. {osisinya digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.
Baca: PDIP Ungkap Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Darmawan Batal Jadi Anggota DPR |