PDIP Ungkap Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Darmawan Batal Jadi Anggota DPR

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

PDIP Ungkap Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Darmawan Batal Jadi Anggota DPR

Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2024 16:13

Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkap kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Darmawan batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih. Hal ini bermula dari adanya terbuktinya pelanggaran penggelembungan suara.

Tia merupakan calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meliputi Lebak-Pandeglang. Hal ini bermula pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 terbukti bersalah.

"Bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," kata juru bicara PDIP Chico Hakim melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.

Chico tak mendetail menyampaikan kronologi Rahmad. Lalu, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico.
 

Baca juga: 

Puan Pastikan Surat Pemecatan Tia Rahmania Dikeluarkan Sebelum Kritik Nurul Ghufron



Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia dan Rahmad atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.

Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. Selanjutnya, pada 13 September 2024 DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia dan Rahmad kepada KPU.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan Tia dan Rahmad terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara. Lalu, Mahkamah Partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.

"Semua mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)