Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2024 16:13
Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkap kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Darmawan batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih. Hal ini bermula dari adanya terbuktinya pelanggaran penggelembungan suara.
Tia merupakan calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meliputi Lebak-Pandeglang. Hal ini bermula pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 terbukti bersalah.
"Bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," kata juru bicara PDIP Chico Hakim melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.
Chico tak mendetail menyampaikan kronologi Rahmad. Lalu, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V.
"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico.
Baca juga:
Puan Pastikan Surat Pemecatan Tia Rahmania Dikeluarkan Sebelum Kritik Nurul Ghufron |