Guru Ngaji di Ciputat Pelaku Pencabulan Terhadap 8 Muridnya Ditangkap

ilustrasi medcom.id

Guru Ngaji di Ciputat Pelaku Pencabulan Terhadap 8 Muridnya Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 1 October 2024 18:25

Tangerang: Seorang guru ngaji berinisial M, pelaku pelecehan seksual terhadap anak didiknya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap. Sebanyak delapan anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan. Kedelapan anak beserta orang tuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel pada Minggu, 29 September 2024.

"Iya kita sudah (menerima laporan) dari pihak korban pada Minggu, 29 September 2024. Kami pun langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Tak butuh waktu lama, Alvino menuturkan pelaku telah ditangkap. Pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan M menjadi tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
 

Baca: Bapak dan Anak Oknum Guru Ngaji Mencabuli Muridnya Sejak 2020

Sementara, Ketua RW setempat, Rahman mengatakan, pria tersebut kesehariannya mengajar ngaji di masjid kawasan Serua, Ciputat, Tangsel. M melakukan tindakan bejat terhadap anak didiknya dengan modus memberikan segelas air untuk menjadi pintar.

"Dari keterangan orang tua dari anak-anak itu, setelah diminum air mereka pun langsung tak sadarkan diri," kata Rahman.

Rahman menuturkan, terbongkarnya aksi bejat pelaku karena ada laporan dari para korban kepada orang tuanya, jika terdapat rasa sakit saat buang air kecil. "Ternyata M melihat anak-anak itu pingsan, lalu disetubuhi. M melakukannya di rumah kontrakannya," jelasnya. 

"Infonya kalau M sudah ditangkap Polres Tangsel sekarang. Setelah sebelumnya para orang tua dari kedelapan anak-anak tersebut melapor ke Polres Tangsel," sambungnya.

Selain itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Tangsel, Tri Purwanto menambahkan, modus yang dilakukan pelaku kepada delapan anak di bawah umur tersebut yakni mengiming-imingi agar untuk membuka aura dan akan diberikan uang. 

"Uangnya berapa kurang tahu. Tapi kelakuannya itu dilakukan sebanyak empat kali pencabulan, empat kali persetubuhan. (Persetubuhanya) di tempat service ponsel pelaku. Kalau pelecehannya terakhir dipergoki warga di Masjid," jelasnya Tri.

Saat ini, Tria mengatakan, jika pihaknya telah memberikan pendampingan dan pemulihan trauma healing kepada kedelapan korban tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)