Wanda Hara Dilaporkan dengan Pasal Penistaan Agama

Wanda Hara (Foto: Instagram/wanda_haraa)

Wanda Hara Dilaporkan dengan Pasal Penistaan Agama

Siti Yona Hukmana • 24 July 2024 20:53

Jakarta: Fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait menggunakan cadar saat mengikuti kajian Ustadz Hanan Attaki. Dia dilaporkan dengan pasal penistaan agama.

"Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara)," kata kuasa hukum pelapor Muhammad Rizky Abdullah, Muhammad Wildan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.

Wanda dinilai telah menistakan agama. Pasalnya, dia seorang laki-laki namun bercadar dan duduk di saf perempuan saat menghadiri kajian.

Wildan mengatakan Wanda bisa ditangkap dan ditahan bila ditetapkan tersangka. Sebab, ancaman hukumannya lima tahun penjara. 
 

Baca juga: 

Pakai Cadar ke Kajian, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Namun, dia menyerahkan proses hukum kepada penyidik Bareskrim Polri. "Sepenuhnya ada di penyidik. Kami punya argumentasi, tapi sepenuhnya diserahkan ke penyidik," ujar Wildan.

Wildan bersama kliennya Rizky yang melaporkan kasus ini telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan Wanda ke Bareskrim Polri. Seperti beberapa barang bukti dari media massa, potongan video, dan status dari Instagram.

"Kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi," ungkapnya.

Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Wanda Harra ramai diperbincangkan di media sosial. Dia ketahuan memakai cadar ke pengajian ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan yang bukan muhrim. 

Atas kejadian ini, akun Instagram @ayah_amanah sebagai penyelenggara kajian meminta maaf. Sebab, tidak mengetahui sosok di balik orang bercadar bersama rombongan artis Nagita Slavina, Sandy Purnamasari, dan Syahnaz Sadiqah.

Wanda telah menyatakan permintaan maaf di sosial media. Namun, hanya sebagian orang yang memaklumi kelakuannya. Beberapa orang termasuk pelapor merasa tersinggung atas perbuatan yang dinilai menistakan agama itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)