ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 3 June 2024 11:36
Bantul: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil kebijakan yang diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik nunut KK atau titip nama anak ke KK orang lain. Praktik ini, sering terjadi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2024 pada jalur zonasi.
"Syaratnya yang sekarang, anak harus tercantum di KK orang tua atau di KK kakek atau neneknya baik dari ayah maupun ibu," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto, Minggu 2 Juni 2024.
Menurut dia, aturan ini merupakan aturan baru yang pada PPDB sebelumnya tidak dicantumkan. Dalam praktiknya, seorang anak yang akan masuk ke SMP agar mendapatkan SMP yang diinginan lewat jalur zonasi, maka kemudian orang tua anak memindahkan KK anak ke KK orang lain, yang berjarak relatif dekat dengan sekolah yang dituju.
Baca: Akses Daring PPDB Kota Bandung Mulai Dibuka |