Kerugian Masyarakat Akibat Pengisian Elpiji Tak Sesuai Capai Rp1,7 Miliar/Tahun

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

Kerugian Masyarakat Akibat Pengisian Elpiji Tak Sesuai Capai Rp1,7 Miliar/Tahun

Annisa Ayu Artanti • 26 May 2024 08:52

Jakarta: Kerugian konsumen karena ulah nakal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang tidak mengisi tabung gas sesuai ketentuan mencapai Rp1,7 miliar per tahun.  

Hal itu disampaikan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

"Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.

Atas temuan itu, pihaknya telah melakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai tersebut.

"Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas," ujar dia.
 
Baca juga: 

11 SPBE Lakukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3Kg


Dia menjelaskan, tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” ucap dia.

Terkait penyegelan, lanjut pria yang kerap disapa Zulhas itu, agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg.

Zulhas menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
melindungi konsumen atau masyarakat.

"Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,” tutur dia.
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)