Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 22:05
Jakarta: Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Penahanan dilakukan setelah Bambang menjalani pemeriksaan.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi menyebut penahanan Bambang dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Bambang diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.
Bambang selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat itu mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan sebagai 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat 100 persen.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tuturnya.
Baca juga: Total Kerugian Negara Kasus Timah Mencapai Rp300 Triliun |