Menkominfo Budi Arie. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 15:18
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 202 tentang Penyiaran. Dia mengaku belum bisa memberikan komentar.
"UU penyiaran itu, satu pertama UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun sekretariat negara. Jadi kita mengomentari sesuatu yang belum diterima secara resmi oleh kami gitu loh,” kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 2024.
Menurutnya, sulit bagi pemerintah memberikan arahan atau keputusan bila belum membaca draf RUU Penyiaran. Sikap akan disampaikan jika draf resmi sudah dipegang pemerintah.
"Logikanya begini barang yang belum resmi kita komentari terus kita kasih arahan gimana coba? Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami secara resmi gitu loh drafnya,” ujar Budi.
Baca juga: Dewan Pers: Revisi UU Penyiaran akan Disahkan Sebelum September 2024 |