Dewan Pers: Revisi UU Penyiaran akan Disahkan Sebelum September 2024

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Dok. Tangkapan Layar

Dewan Pers: Revisi UU Penyiaran akan Disahkan Sebelum September 2024

Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2024 09:09

Jakarta: DPR disebut tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Beleid itu disebut bakal disah sebelum September 2024.

"Kalau saya dengar itu mereka sebelum September, sebelum September akan disahkan, ini yang kami dengar ya dari kalangan teman-teman media," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.

Asep heran karena Revisi UU tentang Penyiaran mendadak dan di ujung masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. Keterlibatan masyarakat dalam perumusan perubahan beleid itu juga nihil.

"Sehingga saya menganggap ini apa yang disebut dalam konteks keterlibatan publik para pemangku kepentingan terhadap pembentukan undang-undang itu seperti relatif sangat minim untuk dikatakan tidak ada sama sekali ya," ucap Asep.

Asep mengatakan pihaknya bersama insan media akan menyampaikan aspirasi perihal revisi UU tersebut. Ia berharap aspirasi dapat diterima dengan baik.

"Kami segera, komunitas pers khususnya, Dewan Pers, akan melakukan penyampaian ya aspirasi yang sudah kami sampaikan kepada publik dan kita dokumentasikan untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait," ujar Asep.
 

Baca Juga: 

Dewan Pers: Revisi UU Penyiaran Dilakukan Secara Senyap

 

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)