Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Tangkapan Layar Youtube Medcom.
Fachri Audhia Hafiez • 19 May 2024 22:50
Jakarta: Dewan Pers mengakui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan secara senyap. Dewan Pers tidak dilibatkan dalam perumusan draf rancangan beleid tersebut.
"Kesenyapan-kesenyapan dalam penyusunan undang-undang, yang seyogyanya ketika era sekarang sudah sedemikian demokratis itu, sesungguhnya tidak perlu terjadi begitu," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 19 Mei 2024.
Asep mengaku pihaknya tidak mendapatkan informasi apapun soap muatan revisi UU tentang Penyiaran. Bahkan, Dewan Pers mencari sendiri draf revisi UU tentang Penyiaran.
Dia juga kaget revisi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, tidak ada konsiderannya.
"Kita merasa kaget bahwa ada sebuah ruu yang dalam pasal-pasalnya justru bertentangan dengan UU Pers. Nah ini kita persoalan ya, bahkan kami juga menemukan konsideran itu tidak ada UU Pers, tetapi di dalamnya ada mengatur pers, liputan investigasi pers," ucap Asep.
Baca juga: Suryopratomo: Liputan Investigasi Bagian Tak Terpisahkan dari Media Massa |