Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 19 May 2024 22:33
Jakarta: Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai polemik karena menyoal peliputan investigasi. Sementara, liputan investigasi merupakan bagian tak terpisahkan dari media massa.
"Program investigasi kemudian indepth reporting, itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari liputan media khususnya untuk televisi," kata tokoh pers Suryopratomo atau Tommy dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.
Tommy mengatakan kekuatan media massa di luar negeri sejatinya adalah liputan investigasi. Dia mencontohkan peliputan aksi teror di Amerika Serikat (AS) pada 2001 yang tak ditemukan fakta kuat serangan itu mengharuskan menginvasi Irak.
"Kehadiran pilar keempat demokrasi di Amerika itulah yang membuat sistem demokrasi tetap bisa berjalan, check and balance itu tetap berjalan," ucap Tommy.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Dianalogikan Bakar Rumah untuk Menangkap Tikus |