Suryopratomo: Liputan Investigasi Bagian Tak Terpisahkan dari Media Massa

Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom

Suryopratomo: Liputan Investigasi Bagian Tak Terpisahkan dari Media Massa

Fachri Audhia Hafiez • 19 May 2024 22:33

Jakarta: Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai polemik karena menyoal peliputan investigasi. Sementara, liputan investigasi merupakan bagian tak terpisahkan dari media massa.

"Program investigasi kemudian indepth reporting, itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari liputan media khususnya untuk televisi," kata tokoh pers Suryopratomo atau Tommy dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.

Tommy mengatakan kekuatan media massa di luar negeri sejatinya adalah liputan investigasi. Dia mencontohkan peliputan aksi teror di Amerika Serikat (AS) pada 2001 yang tak ditemukan fakta kuat serangan itu mengharuskan menginvasi Irak.

"Kehadiran pilar keempat demokrasi di Amerika itulah yang membuat sistem demokrasi tetap bisa berjalan, check and balance itu tetap berjalan," ucap Tommy.
 

Baca juga: Revisi UU Penyiaran Dianalogikan Bakar Rumah untuk Menangkap Tikus

Duta besar (Dubes) RI untuk Singapura itu menekankan media massa adalah bagian kekuatan dari pilar keempat demokrasi. Kemudian, masyarakat yang mengawasi fungsi dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif

"Kita sangat prihatin kalau betul apa yang dilakukan adalah bagian untuk mengurangi peran dari media sebagai pilar keempat," ujar Tommy.

Draf revisi UU Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)