Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 19 May 2024 22:23
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dianalogikan dengan membakar rumah untuk menangkap tikus. Sebab, perubahan beleid itu dinilai berlebihan.
"Ibaratnya kita mau mempersoalkan menangkap tikus tapi kita harus membakar rumahnya, itu kan terlalu berlebihan kalau itu terjadi," kata tokoh pers Suryopratomo atau Tommy dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.
Tommy mengatakan pada situasi mestinya membangun dan menata fungsi pers. Yakni, sebagai alat edukasi dan pemberi informasi yang berkualitas.
"Karena hal seperti itu harusnya kita perbaiki saja tidak perlu kemudian sekali lagi kita melebar kemana-mana sehingga kemudian out of context," ucap Tommy.
Baca juga:
DPR dan PDIP Diminta Tegur Hugua Usai Sarankan Politik Uang Dilegalkan |