PPATK Dukung Usulan OJK Blokir Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi blokir rekening/MI

PPATK Dukung Usulan OJK Blokir Rekening Terkait Judi Online

Media Indonesia • 17 December 2023 23:15

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setuju dengan usulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas meminta bank memblokir ribuan rekening terkait judi online.

"Bagus sekali itu. Kerjasama yang dilakukan selama ini dengan OJK, Pihak Pelapor khususnya perbankan sudah sangat baik," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas M Natsir Kongah dalam keterangannya, Minggu, 17 Desember 2023.

Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Kerjasama Analisis Kolaboratif dalam hal tersebut. CAT merupakan kolaborasi pertukaran informasi antara public sector dan private sector yaitu PPATK, Pihak Pelapor, LPP dan Aparat Penegak Hukum, atau Public Private Partnership.
 

Baca: Bank Diminta Blokir Rekening terkait Judi Online

Kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat. Kerja sama dengan masyarakat dibutuhkan sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.

"PPATK juga melakukan Penyampaian dan Permintaan Data/Informasi CAT Terkait judi online, dan memberikan watchlist," imbuhnya.

Ia menegaskan informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia.

"Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)