Ilustrasi minuman beralkohol (Dok. MI)
Farhan Zhuhri • 4 December 2024 20:35
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) ilegal. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan kegiatan tersebut sebagai komitmen Jakarta memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman alkohol illegal.
Karena itu, Pemprov DKI menertibkan peredaran miras ilegal yang dipimpin oleh Satpol PP DKI secara intensif setiap tahun. Kemudian, miras hasil operasi penertiban dimusnahkan seluruhnya hari ini.
"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," kata Marullah di kawasan Monumen Nasional, Rabu, 4 Desember 2024.
Penertiban dan pemusnahan miras juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Serta menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan.
"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
Sempat Terlambat, Disdik Jakarta Pastikan Penyaluran KJP Tahap II Dimulai 6 Desember |