Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Miras Ilegal

Ilustrasi minuman beralkohol (Dok. MI)

Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Miras Ilegal

Farhan Zhuhri • 4 December 2024 20:35

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) ilegal. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan kegiatan tersebut sebagai komitmen Jakarta memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman alkohol illegal.

Karena itu, Pemprov DKI menertibkan peredaran miras ilegal yang dipimpin oleh Satpol PP DKI secara intensif setiap tahun. Kemudian, miras hasil operasi penertiban dimusnahkan seluruhnya hari ini.

"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," kata Marullah  di kawasan Monumen Nasional, Rabu, 4 Desember 2024.

Penertiban dan pemusnahan miras juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Serta menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan.

"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ujarnya.
 

Baca juga: 

Sempat Terlambat, Disdik Jakarta Pastikan Penyaluran KJP Tahap II Dimulai 6 Desember



Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.

"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.

Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merek Orang Tua, anggur merek Rajawali, dan sebagainya. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)