Ketua KPU Kaltim dan Anggota KPU Kukar Dilaporkan ke DKPP

Ilustrasi. Medcom.id

Ketua KPU Kaltim dan Anggota KPU Kukar Dilaporkan ke DKPP

Medcom • 22 September 2024 15:13

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur dan KPU Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diduga melanggar etik karena menerima pendaftaran Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pilkada 2024.

Edi tercatat sudah dua kali menjabat sebagai bupati Kukar dikuatkan dengan putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

"Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi  (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangannya, Minggu, 22 September 2024.
 

Baca: Gerakan Coblos Seluruh Paslon Pilkada Jakarta Tak Beri Pendidikan Politik
 
Dalam laporannya Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPU Kaltim dan Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.

Arifin menjelaskan MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Edi yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati periode 2016-2021, telah diangkat menjadi pelaksana tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018-13 Februari 2019, menggantikan Rita Widyasari karena terjerat hukum. Kemudian, dia juga menjabat sebagai bupati Kukar pada periode 2021-2026.

"Sebagaimana berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019," ungkap Arifin.

Arifin menilai Ketua KPU Kaltim dan Ketua KPU Kukar dan seluruh anggotanya tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena tidak mengikuti putusan MK terkait pencalonan ini. Mereka pun berharap DKPP mengabulkan gugatannya.

"Selanjutnya, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)