Polres Pemalang menetapkan dua warga Kecamatan Comal dengan inisial MK (68) dan FA (22) sebagai tersangka
Bambang Mujiono • 24 September 2024 15:39
Pemalang: Polres Pemalang menetapkan 2 warga Kecamatan Comal dengan inisial MK (68) dan FA (22) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023," kata Kapolres Pemalang.
Sebelum melakukan aksinya, Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada korban. Korban kerap didatangi pelaku saat sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh sang ibu.
"Ibu dari korban adalah guru yang mengajar di tempat korban bersekolah," terang Eko.
Lebih lanjut, tersangka FA juga diketahui memiliki hubungan saudara dengan ibu dan korban.
Baca juga: Dicabuli Sejak 2020, Seorang Gadis di Demak Dihamili Ayah Tirinya |