Sering Didatangi ke Sekolah, Anak SD di Pemalang jadi Korban Pencabulan 2 Pria

Polres Pemalang menetapkan dua warga Kecamatan Comal dengan inisial MK (68) dan FA (22) sebagai tersangka

Sering Didatangi ke Sekolah, Anak SD di Pemalang jadi Korban Pencabulan 2 Pria

Bambang Mujiono • 24 September 2024 15:39

Pemalang: Polres Pemalang menetapkan 2 warga Kecamatan Comal dengan inisial MK (68) dan FA (22) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda.

"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023," kata Kapolres Pemalang.

Sebelum melakukan aksinya, Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada korban. Korban kerap didatangi pelaku saat sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh sang ibu.

"Ibu dari korban adalah guru yang mengajar di tempat korban bersekolah," terang Eko.

Lebih lanjut, tersangka FA juga diketahui memiliki hubungan saudara dengan ibu dan korban.
 

Baca juga: Dicabuli Sejak 2020, Seorang Gadis di Demak Dihamili Ayah Tirinya

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, anak korban merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA, lalu anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," ucap Eko.

Begitu pula dengan tersangka lainnya yang berinisial MK, ia diduga juga telah melakukan perbuatan bejat itu berulang kali terhadap korban.

"Perbuatan MK terungkap dari kecurigaan orang tua yang melihat korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput."

Orang tua korban yang menaruh curiga, kemudian menanyakan asal uang dan jajanan kepada anak korban.

"Menjawab pertanyaan itu, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK dan diberi uang dan jajan oleh tersangka," ucap Eko.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan para tersangka ke Polres Pemalang. Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Junto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelas Eko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)