Polda Metro Ungkap 276 Kasus Selama Operasi Sikat Jaya 2024

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polda Metro Ungkap 276 Kasus Selama Operasi Sikat Jaya 2024

Ficky Ramadhan • 19 September 2024 19:06

Jakarta: Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro jajaran telah mengungkap 276 kasus selama Operasi Sikat Jaya dari tanggal 9-23 Agustus 2024. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 September 2024. 

Dari pengungkapan 276 kasus itu, sebanyak 341 orang pelaku kriminal telah ditangkap. Sebanyak lima tersangka di antaranya di bawah umur, residivis 10 orang, dan narkoba 1 orang.

"Dari target Operasi Sikat 2024 terungkap 71 kasus dan non-target operasi 205 kasus,” ujarnya.
 

Baca juga: 

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polisi Endus Pelaku Lain


Adapun rincian kasus yang terungkap selama Operasi Sikat Jaya, diantaranya penganiayaan berat (anirat) sebanyak 6 kasus; pencurian dengan kekerasan (curas) 12 kasus; dan pencurian dengan pemberaran (curat) 68 kasus.

Selanjutnya, curanmor 108 kasus; pencurian biasa (cubis) 23 kasus; judi 12 kasus; kroyok 4 kasus; prostitusi 8 kasus; UU Darurat 9 kasus; pemerasan 4 kasus; penadahan 10 kasus; dan lain-lain 12 kasus (penipuan, pemalsuan, dan penggelapan).

Total barang bukti yang disita antara lain mobil (R4) 10 unit, sepeda motor (R2) 95 unit, senjata api 9 Pucuk, Sajam 29 Bilah, Uang Rp 26.240.000, 127 unit ponsel, serta Laptop 6 Unit.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun; Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

“Kemudian Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)