Soal Kaos Impor di Bawah Rp50 Ribu, Mendag Curiga Pedagang Tak Ikuti Aturan

Ilustrasi. Foto: MI/Panca S

Soal Kaos Impor di Bawah Rp50 Ribu, Mendag Curiga Pedagang Tak Ikuti Aturan

Akmal Fauzi • 9 July 2024 10:53

Jakarta: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menduga kaos impor yang dijual di bawah harga Rp50.000 di pasaran tidak mengikuti ketentuan.
 
"Misalnya kaos, itu kalau masuk kesini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya," kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta dilansir Media Indonesia, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Dia mengatakan saat ini saja besaran bea masuk untuk satu lembar baju sebesar Rp60.000 per lembar.
 
"Pokoknya itu (masuknya) nggak betul, karena kalau kaos masuk ke sini (Indonesia), satu pieces dikenakan tarif Rp60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh," ujar dia.
 
Baca juga: 

Penetapan Bea Masuk 200% Dinilai Bukan Kebijakan Paten

 
Oleh karena itu, dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi barang impor ilegal.
 
Dia mengatakan bahwa pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.
 
"Oleh karena itu, tadi kesimpulan kita sementara, nanti akan dimatangkan lagi, kita akan bikin satgas bersama asosiasi, sama lembaga perlindungan konsumen, bersama Kemendag," tutur dia.

Pembentukan Satgas

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pembentukan satgas nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.
 
Zulhas juga mengatakan bahwa pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.
 
"Kita akan lihat nanti ke pasar, survei, lihat, apa yang terjadi. Betul nggak ini ada yang ilegal," ucap dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)