Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 16 November 2023 08:57
                        Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Polri dalam memberantas penipuan online. Kerja sama itu dinilai penting lantaran modus penipuan terus berkembang.
"Pasti dan sampai hari ini (kerja sama) berjalan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto di Gedung Kominfo, Rabu, 15 November 2023.
Wayan mengatakan sinergi antara Kominfo dan Polri sudah terjalin cukup lama. Bahkan, kerja sama tersebut melahirkan peraturan yang krusial.
"Itu cikal bakal peraturan registrasi prabayar seluler," papar dia.
Wayan merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Beleid itu merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
"Karena ada desakan dari Polri untuk memudahkan dalam melakukan penindakan terhadap penipuan," jelas dia.