Indonesia-Singapura Terapkan Perjanjian Ekstradisi, Perkuat Jangkauan Upaya Penegakan Hukum

Ilustrasi/Medcom.id

Indonesia-Singapura Terapkan Perjanjian Ekstradisi, Perkuat Jangkauan Upaya Penegakan Hukum

Kautsar Widya Prabowo • 23 March 2024 16:26

Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan tiga perjanjian sekaligus secara serentak pada 21 Maret 2024. Salah satunya perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty).

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.

"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
 

Baca: 

Kesepakatan Ruang Udara RI-Singapura Dinilai Tonggak Bersejarah Kedua Negara


Ari juga menjelaskan perjanjian ini untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana. Diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.

"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," jelas Ari.

Dua perjanjian lainnya, ialah penyesuaian layanan ruang udara Re-Allignment Flight Information Region (FIR) dan Kerja Sama Pertahanan Defence Cooperation Agreement (DCA).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)