Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntutan 10 Bulan Dinilai Tak Adil

Pembacaan tuntutan perkara anak gugat ibu kandung/Istimewa

Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntutan 10 Bulan Dinilai Tak Adil

M Sholahadhin Azhar • 9 October 2024 23:45

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW), Kusumayati, dituntut 10 bulan penjara. Terdakwa perkara anak gugat ibu kandung itu juga dituntut masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sang anak sekaligus pelapor, Stephanie, kecewa atas tuntutan itu. Pasalnya, tak ada dasar pembenar, pemaaf, dan penghapus pidana terdakwa.

"Jaksa seolah memaksa saya selaku korban untuk hadir dalam persidangan dan mau membuat perdamaian dengan terdakwa, agar syarat tuntutan percobaan dapat terpenuhi dan dikabulkan oleh majelis hakim," kata Stephanie dalam keterangan yang dikutip Rabu, 9 Oktober 2024.
 

Baca: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

Stephanie juga merasa aneh, kenapa JPU mengajukan tuntutan percobaan terhadap terdakwa, sedangkan ancaman hukumannya merupakan pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP sesuai yang didakwakan.

"Saya juga aneh kenapa tuntutan percobaan di sini, padahal ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, ada kerugian yang diderita oleh saya selaku korban selama 12 tahun lebih, dimana semua aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dan harta bersama peninggalan ayah saya (almarhum Sugianto) dikuasai oleh terdakwa bersersama-sama dengan Dandy Ferline," kata dia.

Stephanie merasa tidak mendapatkan keadilan pada tuntutan yang dibacakan JPU. Dia berharap keadilan hukum dapat ditegakan dan hak-hak dia dapat dipulihkan.

"Sebagai ahli waris dan warga negara Indonesia yang taat hukum, saya tidak ingin perjuangan proses hukum yang saya lakukan jadi sia-sia," ucap Stephanie.

Dalam tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal terkait tuntutan 10 bulan. Pertama, terdakwa merugikan sang anak, Stephanie Sugianto. 

"Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap JPU Karina Tri Agustina di Pengadilan Negeri Karawang, 9 Oktober 2024.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.

Terkait tuntutan tersebut, pihak Kusumayati melalui kuasa hukumnya Ika Rahmawati menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pihaknya meminta waktu dua pekan untuk membuat pleidoi tersebut.

"Kami akan buat pleidoi tertulis. Dua minggu," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)