Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 14:36
Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan gugatan itu ditemani oleh Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan.
“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto menyebut Jessica masih memiliki hak untuk mengajukan PK. Kliennya merasa tidak melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
“PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,” ucap Otto.
Baca juga:
Kejagung Persilahkan Jessica Wongso Ajukan PK |