Bocah berusia 6 tahun, berinisial R, menjadi korban penganiayaan oleh tantenya, SM (53), di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. (MGN/Satria Andika Aritonang)
10 October 2023 08:10
Simalungun: Bocah berusia 6 tahun, berinisial R, menjadi korban penganiayaan oleh tantenya, SM (53), di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Peristiwa tragis ini terjadi karena R memakan habis seluruh rambutan di rumah pelaku. Akibatnya, R mengalami luka bakar sekitar 30 persen dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar.
"Setelah menerima laporan, korban langsung kita bawa ke RS. Dan hasil interogasi singkat, langsung kita amankan pelaku," ucap Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung.
Menurut Ronald, kondisi R terbaring lemah dengan luka bakar di perut dan punggung. Korban R juga didiagnosis menderita tifus. Saat ini, kata dia, korban sudah dalam kondisi stabil.
Ronald Sipayung menjelaskan, R saat ini diasuh oleh SM, dan sudah beberapa bulan tinggal di rumah tantenya tersebut. Penganiayaan terjadi saat SM emosi setelah melihat R memakan semua rambutan hingga habis, pada Rabu, 4 Oktober 2023, di rumah pelaku. SM kemudian memukul kaki R dengan sapu lidi, lalu menyeterika dada serta punggungnya menggunakan seterika panas.
"Kebetulan pelaku saat itu sedang menyeterika pakaian langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, menyeterika di bagian depan (perut) dan bagian belakang (punggung)," jelasnya.
Kemudian pada Jumat sore, 6 Oktober 2023, polisi membawa R ke Rumah Sakit Tentara di Kota Pematang Siantar untuk menjalani perawatan medis. Sementara itu, SM diamankan oleh polisi ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan. SM mengaku kepada polisi bahwa tujuannya adalah untuk mendisiplinkan R.
Ronald menambahkan bahwa SM akan dijerat dengan Pasal 76 (c) dan/atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.