Ilustrasi kereta cepat. Foto: Dokumen KAI
Annisa ayu artanti • 11 October 2023 11:15
Jakarta: Utang pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dipikul PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan jaminan APBN.
Hal itu disampaikan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo. Dia menyatakan pihaknya akan menanggung beban utang dari pembengkakan biaya proyek kereta cepat yang diberi nama Whoosh.
"Iya (KAI menanggung utang), jadi cost overrun (pembengkakan biaya) itu loan portion (porsi pinjaman) itu di kereta api," ujar Didiek dilansir Media Indonesia, Rabu, 11 Oktober 2023.
KAI merupakan pemimpin konsorsium BUMN proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Proyek Kereta Whoosh digarap oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT PSBI dengan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. Porsi kepemilikan PSBI di KCIC adalah 60 persen, sedangkan Beijing Yawan 40 persen
Baca juga: Indonesia Bakal Teken Pinjaman Sebesar USD560 Juta untuk Proyek KCJB
Total biaya pembangunan proyek kereta cepat
Sementara untuk total biaya pembangunan proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara itu menelan USD7,2 miliar atau setara Rp113 triliun (kurs: Rp15.743/USD). Sebanyak USD1,2 miliar di antaranya merupakan pembengkakan biaya (
cost overrun) kereta cepat relasi Jakarta-Bandung.
Indonesia harus menanggung utang sebesar USD550 juta atau sekitar Rp8,5 triliun. Utang ini berasal dari China Development Bank (CDB).
Namun begitu, Didiek mengeklaim dengan kemampuan keuangan KAI yang sehat, dapat mencari dana tambahan untuk membayar utang dari pembengkakan biaya proyek KCJB.
Didiek juga mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi jaminan utang mega proyek itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Iya sehat (keuangan KAI), cuma sesuai Perpres No.93/2021 itu oke (APBN menjadi jaminan) dan dijamin pemerintah," jelas Didiek.
Aturan Menteri Keuangan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Penjaminan oleh pemerintah dapat dilakukan bila terjadi perubahan biaya (
cost overrun) dalam pengerjaan proyek dan divalidasi oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bila audit dari BPKP dan BPK mendapati
cost overrun proyek kereta cepat berubah dan merekomendasikan untuk dilakukan penjaminan, maka KAI selaku ketua konsorsium PSBI dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah sebagai jaminan dari proyek tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) I Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menerangkan pembayaran utang dari pembengkakan proyek Kereta Whoosh tidak langsung dibebankan dari APBN, melainkan menjadi tanggungan PT KAI.
Ia menerangkan KAI berupaya mencari pendanaan dari penjualan tiket Kereta Whoosh dan lainnya. "Saya mau tekankan sumber pembayarannya dari tiket. Jadi, bukan ditanggung rakyat Indonesia. Kan KAI juga perusahaan sehat, jadi bukan utang itu ditanggung masyarakat," ucap Tiko.
(Insi Nantika Jelita)