Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Fachri.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah daerah. PSU dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan persiapan dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi. Hal itu dilakukan selama tiga hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai Jumat (14 Juni 2024)," kata Idham keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu, 12 Juni 2024.
Salah satu hal yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah soal jadwal. Sebab, MK memutuskan jadwal penyelenggaraan PSU beragam.
Setidaknya, KPU mesti menggelar 7 PSU dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Sementara itu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari. Adapun 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.
Idham menjelaskan PSU berdasarkan perintah MK diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Meski tidak ada kampanye, KPU kabupaten kota diminta memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.
"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," terang Idham.
Selain itu, dia juga menginformasikan PSU dilakukan tanpa kampanye. Hal itu merujuk pada Pasal 98 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
"Berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar dia.
Berikut daftar PSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
- DPRD Provinsi Gorontalo VI
- DPRD Kota Tarakan I
- DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Papua Pegunungan I
- DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
- DPRD Kabupaten Meranti IV
- DPRD Kota Dumai IV
- DPR Papua Barat Daya III
- DPRD Kabupaten Sintang V
- DPRD Kabupaten Samosir I
- DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
- DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
- DPRD Provinsi Jambi II
- DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
- DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
- DPRD Kabupaten Gorontalo II
- DPRD Kota Ternate II