14 Pemburu Badak Bercula Satu Ditangkap Dalam 1 Tahun Terakhir

Polda Banten meringkus 14 pelaku perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

14 Pemburu Badak Bercula Satu Ditangkap Dalam 1 Tahun Terakhir

Medcom • 11 June 2024 19:43

Tangerang: Polda Banten menangkap 14 pelaku perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada periode Mei 2023-2024. Sebanyak 26 ekor badak bercula satu mati akibat perburuan liar para pelaku tersebut.

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, yang ditemukan banyaknya badak bercula satu yang mati.

"Mendapati surat tersebut, kami membentuk tim gabungan satgas Operasi TNUK. Total Polda Banten telah menetapkan 14 pelaku perburuan badak di TNUK. Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak," kata Karim, Selasa, 11 Juni 2024.
 

Baca: KLHK Cek Jangka Waktu Kematian 26 Badak di Ujung Kulon
 
Karim menuturkan terdapat dua kelompok yang memimpin perburuan badak di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi yang saat ini kasusnya sudah disidangan dan kelompok yang dipimpin tersangka Sahru.

"Kelompok Sunendi 7 orang ditangkap, yang telah memburu 15 ekor badak. Sedangkan kelompok Sahru pun sama ada 7 orang ditangkap, dengan membunuh 11 ekor badak. Total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu," jelasnya. 

Menurut Karim, 14 pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda untuk melakukan perburuan. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Pelaku ada yang berperan sebagai pemburu atau penembak, ada juga berperan sebagai penjual, serta juga pelaku yang berperan sebagai penadah. Kami berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan menyita barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu, serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya," ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)