Menteri Hukum Lapor Tindak Lanjut Putusan MK ke Presiden Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Menteri Hukum Lapor Tindak Lanjut Putusan MK ke Presiden Prabowo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 4 November 2024 18:05

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan rencana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 4 November 2024, sore. Laporan itu disampaikan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).

"Kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau enggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.

Supratman menerangkan tak ada kekosongan hukum imbas ada putusan MK. Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu merumuskan UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.

"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena didalam putusan MK sudah jelas, bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah undang-undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni UU Ketenagakerjaan," ujar Supratman.

Menurut dia, seharusnya tidak ada masalah bagi pembuat undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan. Masih ada cukup waktu untuk menyelesaikan masalah ini.

"Tapi pasti kita akan melakukan upaya secepatnya untuk bisa kita lakukan," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Mahkamah Konstitusi Nyatakan 21 Norma UU Cipta Kerja Inkonstitusional


Supratman menegaskan MK memerintahkan pemerintah bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Dia menyebut Airlangga akan menjelaskan perihal tersebut kepada Prabowo.

"Nanti Pak Menko Perkonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengoordinasikan soal itu. Tapi yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)