Pemprov Sumsel Umumkan UMP 2025 Naik Rp224 Ribu

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. Foto: Istimewa

Pemprov Sumsel Umumkan UMP 2025 Naik Rp224 Ribu

Gonti Hadi Wibowo • 11 December 2024 17:18

Palembang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.681.500. Jumlah itu mengalami kenaikan Rp224.697 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Hari ini kita sepakat dengan mengumumkan UMP  sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang mengacu pada formula baru dalam peraturan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja," kata Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu, 11 Desember 2024.

Elen menyampaikan rasa syukur atas kenaikan UMP yang diterima para buruh di Sumsel mengingat angka ini masih lebih tinggi dari rata-rata nasional. 

"Alhamdulillah UMP di Sumsel juga berada di atas angka beberapa provinsi besar seperti Jawa Tengah dan kami bersyukur dengan pencapaian ini mengingat keterbatasan yang ada," jelasnya.

Baca: 

UMP DIY Naik Rp138 ribu


Meskipun demikian, Elen mengingatkan kepada perusahaan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap, mengingat kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian lebih.

Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan ini  dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Sumsel.

"Kami juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumsel dapat mempertimbangkan kondisi industri masing-masing dalam menerapkan kebijakan upah tersebut," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)