Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. Foto: Istimewa
Gonti Hadi Wibowo • 11 December 2024 17:18
Palembang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.681.500. Jumlah itu mengalami kenaikan Rp224.697 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hari ini kita sepakat dengan mengumumkan UMP sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang mengacu pada formula baru dalam peraturan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja," kata Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu, 11 Desember 2024.
Elen menyampaikan rasa syukur atas kenaikan UMP yang diterima para buruh di Sumsel mengingat angka ini masih lebih tinggi dari rata-rata nasional.
"Alhamdulillah UMP di Sumsel juga berada di atas angka beberapa provinsi besar seperti Jawa Tengah dan kami bersyukur dengan pencapaian ini mengingat keterbatasan yang ada," jelasnya.
Baca:
UMP DIY Naik Rp138 ribu |