TPST Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Foto: BNPB
Media Indonesia • 25 October 2023 12:55
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memperpanjang masa darurat sampah di wilayah Bandung Raya. Namun, Penjabat Gubernur Bey Machmudin mempersilakan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu menerapkan masa perpanjangan.
"Api di TPA Sarimukti sudah padam. Pemerintah Provinsi tengah melakukan penataan lahan di lokasi. Karena itu, kami tidak memperpanjang masa darurat sampah," ujar Bey, Rabu, 25 Oktober 2023.
Namun, lanjut dia, jika melihat kondisi tumpukan sampah, terutama di Kota Bandung, masalah ini belum selesai. "Kami serahkan ke Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan upaya, khususnya memperpanjang masa darurat."
Bey mengakui sampah masih jadi masalah di Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, karena kebijakan membatasi pembuangan sampah di TPA Sarimukti. Saat ini, Pemprov Jabar melakukan pengurangan pembuangan sampah dari keempat daerah itu sebanyak 50 persen dari semula.
"Silakan terapkan perpanjangan darurat sampah, tapi harus dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan hanya menerapkan darurat, tapi tidak ada langkah-langkah untuk menyelesaikan dan solusinya," tambahnya.
Solusi harus ada. "Jangan darurat terus sepanjang masa," tegas Bey.
Di Kota Bandung, dia menyatakan tumpukan sampah yang tidak terangkut terlihat dan sangat kasat mata. "Dari awal sudah saya sampaikan untuk melakukan perbaikan dari hulu, tapi ternyata tidak ada yang dilakukan."
Untuk menemukan program dan solusi, Bey mengaku sudah meminta Pemkot Cimahi untuk mereplikasi program pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sementara untuk Kota Bandung, Bey mempersilakan mereka mencari solusi terbaiknya.
"Masyarat tidak mau tahu sampah itu urusan pemerintah kabupaten atau provinsi. Mereka tahunya sampah harus terangkut dan tertata rapi," jelasnya.